intanfisio
Minggu, 14 Desember 2014
PROSES ASUHAN FISIOTERAPI
PROSES ASUHAN FISIOTERAPI dalam menangani kasus
Nyeri pada Tennis Elbow tipe II
ASSESMENT
1. Pemeriksaan Umum
a. Anamnesis meliputi identitas
penderita seperti nama, usia, alamat, pekerjaan, umur, gejala/keluhan, dll.
2.
Pemeriksaan
Khusus dan Sistem Review
a. Pemeriksaan inspeksi dalam posisi
penderita statis dan dinamis.
b. Pemeriksaan fungsi dasar, meliputi
pemeriksaan gerakan pasif, aktif dan tes isometrik melawan tahanan pada sendi
siku dan pergelangan tangan.
c. Pemeriksaan spesifik meliputi
palpasi, tes tennis elbow (melakukan
backhand), tes penguluran
3. Pemeriksaan Fisik meliputi Palpasi daerah, Menolak
ekstensi
pergelangan tangan, Menolak
perpanjangan jari tengah.
Hasil assessment adalah sebagai
berikut :
1. Lokasi keluhan utama yaitu nyeri kira-kira
1-2 cm di daerah pingir dari sendi siku tepatnya di area epicondylus lateralis
humeri ;
2.
Sifatnya
yakni terjadi kelemahan pada otot-otot pergelangan tangan sehingga terjadi
penurunan aktifitas fungsional seperti ketidakmampuan membuka pintu yang
bergagang;
3. Timbulnya nyeri di sendi siku bagian
luar ketika tangan ekstensi dan sendi pergelangan tangan melawan tahanan.
DIAGNOSA
Terjadi gangguan kinerja otot, ROM,
dan penurunan aktivitas fungsional yang diakibatkan oleh robekan kecil
tendon pada otot ektensor
carpi radialis brevis
PROGNOSIS
1. Pasien
mengalami nyeri yang hebat disebakan adanya peningkatan dari reseptor nyeri
sehingga daerah siku terasa perih atau nyeri.
2. Setelah
melakukan treatment maka pasien dapat pulih 70% untuk melakukan gerak dan fungsi secara normal.
PLANNING
1.
Jangka
Pendek : Rasa nyeri Pasien dapat
berkurang/hilang sehingga mampu melakukan fleksi, eksensi, dan rotasi lengan.
2.
Jangka
Panjang : Pasien mampu melakukan aktivitas fungsional secara normal.
INTERVENSI
1. Continuous
Electro Magnetic 27 MHz
Tujuan terapi arus 27 MHz ini adalah menurunkan aktifitas noxe
sehingga nyeri berkurang, meningkatkan elastisitas jaringan dan sebagai preliminary
exercises.
2.
Massage
Teknik yang digunakan
adalah friction yang ditujukan
untuk kapsul sendi, antara caput dan
capitas, otot dan ligament, serta otot dengan otot dengan tujuan untuk
menghancurkan jaringan fibrous yang timbul serta memperlancar peredaran darah.
3. Exercise Therapy
Exercise yang diberikan berupa Hold Relax yang
berarti suatu teknik relaksasi dan penguluran otot antagonis yang bertujuan
untuk menambah luas gerakan sendi dan memperoleh relaksasi otot antagonis.
4. Activity
of Daily Living (ADL)
Aktifitas sehari-hari yang diberikan pada
penderita ini adalah menyisir rambut, mengepel, menimba air dengan memakai
katrol, menyapu, memeras cucian, dan lain-lain dengan tujuan agar anggota gerak
yang sakit dapat beraktifitas secara maksimal kembali seperti semula.
ETIKA PROFESI FISIOTERAPI
ETIKA
PROFESI FISIOTERAPI
Pengertian Etika dan Moral
Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu Ethos dalam bentuk tunggal berarti tempat tinggal, watak, perasaan, sikap, cara berpikir, dan lain-lain. Sedangkan dalam bentuk jamak berarti adat kebiasaan. Kata yang cukup dekat dengan etika adalah Moral yang berasal dari bahasa latin yaitu mos (jamak: Mores) yang berarti juga kebiasaan, adat.
Moralitas adalah sebuah pranata seperti halnya agama, politik, bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat difahami oleh pikiran manusia . Etika disebut juga akhlak atau disebut juga moral, disebut akhlak yang berasal dari bahasa arab, disebut moral berarti adat kebiasaan.
Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu Ethos dalam bentuk tunggal berarti tempat tinggal, watak, perasaan, sikap, cara berpikir, dan lain-lain. Sedangkan dalam bentuk jamak berarti adat kebiasaan. Kata yang cukup dekat dengan etika adalah Moral yang berasal dari bahasa latin yaitu mos (jamak: Mores) yang berarti juga kebiasaan, adat.
Moralitas adalah sebuah pranata seperti halnya agama, politik, bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat difahami oleh pikiran manusia . Etika disebut juga akhlak atau disebut juga moral, disebut akhlak yang berasal dari bahasa arab, disebut moral berarti adat kebiasaan.
Kesimpulan etika berarti :
- Nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya etika suku-suku indian, etika agama budha, etika protestan dll, maka tidak dimaksudkan “ilmu” melainkan sebagai sistem nilai artinya bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
- Kumpulan asas atau nilai moral (Kode Etik) misalnya etika rumah sakit Indonesia, etika profesi fisioterapi, keperawatan dll.
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk. Dimana etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam masyarakat sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. (sama artinya dengan filsafat moral).
Fisioterapi diharapkan mampu
melakukan keputusan profesional untuk menetapkan diagnosis yang diperlukan
sebagai dasar intervensi, rehabilitasi, dan pemulihan dari pasien atau klien.
Selain itu, diperlukan prinsip etika untuk mengenali otonomi praktik guna
melindungi pasien dan pelayannya. Diagnosis fisioterapi adalah proses kajian
klinis yang menghasilkan identifikasi adanya gangguan ataupun potensi timbulnya
gangguan, keterbatasan fungsi dan ketidakmampuan atau kecacatan.
Falsafah Fisioterapi
Dalam melaksanakan fisioterapi, fisioterapis berkeyakinan
bahwa:
- Manusia adalah mahluk biopsikososial kultural spiritual yang mempunyai kapasitas kemampuan fungsional fisik sesuai dengan tumbuh kembangnya dan memiliki kebutuhan untuk melakukan aktifitas hidupnya sesuai dengan peran dan fungsinya. Kebutuhan ini selalu menjadi fokus perhatian intervensi pelayanan fisioterapi.
- Fisioterapi adalah upaya pelayanan kesehatan profesional yang bertanggung jawab atas kapasitas fisik kemampuan fungsional bagi umat manusia, bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peran dan fungsinya di masyarakat.
- Dalam memberikan fisioterapi, fisioterapis selalu berorientasi pada masalah dengan pendekatan sistem dan pemecahan masalah yang dikenal sebagai proses fisioterapi.
- Fisioterapis bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang melakukan asuhan kefisioterapian secara utuh berdasarkan standar praktek dan etika profesi.
- Pendidikan fisioterapi berkelanjutan harus dilaksanakan secara terus menerus untuk pertumbuhan dan perkembangan individu fisioterapis.
Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia
- Menghargai hak dan martabat individu.
- Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
- Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
- Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
- Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien/klien.
- Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan
- Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan/ketrampilan.
- Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.
PENGERTIAN FISIOTERAPI
Fisioterapi merupakan ilmu yang
menitik beratkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi
tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak.
Menurut Departemen Kesehatan
Indonesia Fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk
individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan
memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan
modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak dan komunikasi.
·
Seseorang
yang ahli dibidang fisioterapi disebut fisioterapis.
KETENTUAN
– KETENTUAN UMUM SEORANG FISIOTERAPIS, DALAM SEBUAH KEPUTUSAN MENTERI
MENGATAKAN :
- Fisioterapis adalah seseorang yang
telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
- Surat Izin Fisioterapis selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
- Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi.
- Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
- Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
- Surat Izin Fisioterapis selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
- Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi.
- Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
STANDAR PRAKTIK FISIOTERAPI
Menurut
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001
tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik
Indonesia BAB IV mengenai PRAKTIK FISIOTERAPI. Dalam Prakteknya harus memenuhi
standar pasal – pasal berikut :
PASAL 12
Ayat (1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk
melakukan:
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. Diagnosa fisioterapi;
c. Perencanaan fisioterapi;
d. Intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Ayat (2) Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 12 diatas berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f. Melakukan pencatatan dengan baik.
PASAL 13
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan.
Ayat (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien tanpa rujukan hanya dilakukan bila, pelayanan yang diberikan berupa:
a. Pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. Pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernafasan normal;
c. Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan.
Ayat (3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 13 diatas termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis.
PASAL 14
Ayat (1) Fisioterapis dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan fisioterapi;
c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan.
Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas sesuai dengan standar perlengkapan fisioterapis yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Ayat (3) Fisioterapis yang telah memiliki SIPF dapat melakukan praktik berkelompok.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas, dan ayat (3) Pasal 14 diatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
PASAL 15
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik berkewajiban untuk mematuhi standar profesi.
Ayat (2) Fisioterapis dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas derajat kesehatan sumberdaya manusia dari segala umur.
PASAL 16
Dalam menjalankan praktik, fisioterapis harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
PASAL 12
Ayat (1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk
melakukan:
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. Diagnosa fisioterapi;
c. Perencanaan fisioterapi;
d. Intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Ayat (2) Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 12 diatas berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f. Melakukan pencatatan dengan baik.
PASAL 13
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan.
Ayat (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien tanpa rujukan hanya dilakukan bila, pelayanan yang diberikan berupa:
a. Pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. Pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernafasan normal;
c. Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan.
Ayat (3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 13 diatas termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis.
PASAL 14
Ayat (1) Fisioterapis dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan fisioterapi;
c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan.
Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas sesuai dengan standar perlengkapan fisioterapis yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Ayat (3) Fisioterapis yang telah memiliki SIPF dapat melakukan praktik berkelompok.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas, dan ayat (3) Pasal 14 diatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
PASAL 15
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik berkewajiban untuk mematuhi standar profesi.
Ayat (2) Fisioterapis dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas derajat kesehatan sumberdaya manusia dari segala umur.
PASAL 16
Dalam menjalankan praktik, fisioterapis harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
SANKSI –SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI
Sanksi – sanksi pelanggaran kode
etik seorang fisioterapis, menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik
fisioterapis menteri kesehatan republik Indonesia BAB VII mengenai SANKSI.
Dalam Prakteknya akan diberikan sanksi – sanksi tegas berupa :
PASAL 23
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada fisioterapis yang melakukan pelanggaran tehadap ketentuan keputusan ini.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23 diatas dilakukan melalui:
a. peringatan lisan; atau
b. peringatan tertulis; dan
c. pencabutan Surat Izin Praktik Fisioterapi.
Ayat (3) Organisasi profesi dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
Pasal 24
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) butir c terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tingkat Propinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
Ayat (2) Dalam hal MDTK tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 24 diatas belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis Propinsi.
Pasal 25
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan tembusan kepada organisasi profesi setempat untuk setiap pencabutan SIPF.
Pasal 26
Pimpinan sarana kesehatan yang tidak melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 { yang berbunyi Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi } dan/atau mempekerjakan fisioterapis tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Terhadap tenaga fisioterapis yang sengaja :
PASAL 23
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada fisioterapis yang melakukan pelanggaran tehadap ketentuan keputusan ini.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23 diatas dilakukan melalui:
a. peringatan lisan; atau
b. peringatan tertulis; dan
c. pencabutan Surat Izin Praktik Fisioterapi.
Ayat (3) Organisasi profesi dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
Pasal 24
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) butir c terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tingkat Propinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
Ayat (2) Dalam hal MDTK tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 24 diatas belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis Propinsi.
Pasal 25
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan tembusan kepada organisasi profesi setempat untuk setiap pencabutan SIPF.
Pasal 26
Pimpinan sarana kesehatan yang tidak melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 { yang berbunyi Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi } dan/atau mempekerjakan fisioterapis tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Terhadap tenaga fisioterapis yang sengaja :
A. Melakukan praktik fisioterapi tanpa
mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 { yang berbunyi
Ayat (1) Fisioterapis lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk
melengkapi persyaratan mendapatkan SIF. Ayat (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal 6 dilakukan pada sarana pendidikan milik Pemerintah. Ayat
(3) Untuk melakukan adaptasi fisioterapis mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi. Ayat (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan melampirkan : a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; b. Transkrip nilai ujian yang
bersangkutan. Ayat (5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan
adaptasi. Ayat (6) Fisioterapis yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 { yang berbunyi Pasal 2 ayat (1)
Pimpinan penyelenggara pendidikan fisioterapi wajib menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat mengenai peserta didik
yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus
pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal 2 tercantum dalam formulir I terlampir. } , Pasal 3 { yang
berbunyi ayat (1) Fisioterapi yang baru lulus mengajukan permohonan dan
mengirimkan kelangkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di
mana sekolah berada guna memperoleh SIF, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah menerima ijasah pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Kelengkapan registrasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. Fotokopi ijasah pendidikan
fisioterapi; b. Surat keterangan sehat dari dokter; c. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 2 (dua) lembar. Ayat (3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal 3 tercantum dalam formulir II terlampir.} , dan Pasal 4 { yang
berbunyi (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan
melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
dan menerbitkan SIF. Ayat (2) SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pasal 4
diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan
dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Ayat
(3) Bentuk dan isi SIF sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. }
B. Melakukan praktik fisioterapi
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) { yang berbunyi (2)
Fisioterapis yang melaksanakan praktik fisioterapi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki SIPF ( yang berbunyi Fisioterapis dapat melaksanakan
praktik fisioterapi pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan
dan/atau berkelompok.}
C. Melakukan praktik yang melanggar
ketentuan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatas;
D. Melakukan praktik fisioterapi yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
diatas;
E. Tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) { yang berbunyi (1) Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIF yang telah
diterbitkan. } dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)